PHRI Kepri: Kenaikan Pajak Hiburan Beratkan Pelaku Usaha

Pratamayude
Ilustrasi tempat hiburan. (Foto: Sindonews)

BATAM, iNewsBatam.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kepulauan Riau (Kepri), mempertanyakan dasar kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen.

Sekretaris PHRI BPD Kepri Yeyen Heryawan, mengaku heran dengan kenaikan tarif pajak hiburan yang cukup tinggi tersebut. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak tersebut.

"Kami sangat heran dengan kenaikan pajak hiburan yang tinggi ini. Dasar perhitungan seperti apa yang digunakan oleh pemerintah sehingga menetapkan nilai pajak paling rendah 40 persen dan maksimal 75 persen itu,">

Menurutnya, kenaikan tersebut tentu cukup memberatkan dan dikhawatirkan dapat berdampak kepada animo wisatawan ke daerah Kepri seperti Batam, Bintan dan lainnya.

Tidak hanya itu, kenaikan pajak hiburan ini akan menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki sejumlah lini bisnis di layanan spa, karaoke dan kelab malam.

"Pastinya kenaikan pajak hiburan ini sangat memberatkan untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa hiburan," ucapnya.

Ia melanjutkan, kenaikan tarif pajak tersebut juga berpotensi membuat harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha kepada konsumen meningkat. Sehingga menyebabkan para konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu serta diprediksi akan menambah jumlah pengangguran.

"Dari lima negara di ASEAN, kita (Indonesia -red) sekarang jadi negara dengan tarif pajak hiburan yang paling tinggi. Negara Philipina tarif pajak hiburannya 18 persen, Singapura 9 persen, Malaysia 6 persen dan Thailand 5 persen," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Yeyen, kenaikan pajak hiburan ini akan mempengaruhi jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Kota Batam. Di sisi lain, dikhawatirkan para investor juga akan berpikir ulang untuk membuka potensi bisnis hiburan di Indonesia.

"Kami berharap pemerintah harus meninjau ulang pajak hiburan ini serta memberikan sosialisasi sehingga para pelaku usaha  mengetahui dasar dari penentuan pajak hiburan. Kami khawatir ke depan wisatawan mancanegara lebih memilih ke negara lain dibandingkan ke Indonesia," kata dia.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network