BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam digugat PT Energy Cipta Dana (ECD) terkait peralihan kepemilikan lahan yang berada di kawasan Sagulung, Batam seluas 2,4 hektar.
Tim kuasa hukum PT ECD, Daud FM Pasaribu mengatakan, saat ini proses gugatan perdata atas status kepemilikan lahan milik PT ECD telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam gugatan itu, pihaknya mengugat BP Batam selaku tergugat pertama dan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai turut tergugat.
Poin isi gugatan PT ECD, menyatakan sah secara hukum surat perjanjian BP Batam dengan PT ECD, menyatakan sah secara hukum surat pengalokasian tahun 2012, menyatakan sah secara hukum.
Penetapan lokasi, menyatakan tergugat (BP Batam) wanprestasi, menyatakan cacat hukum surat keputusan pembatalan pengalokasian lahan (SKPL) terhadap PT.Energi Cipta Dana, menyatakan sah secara hukum Sertipikat HGB atas lahan PT.Energi Cipta Dana, menyatakan seluruh alat bukti sah secara hukum.
"Tahun 2020 PT.ECD mengugat BP Batam di PTUN untuk membatalkan status Surat Keputusan Pembatalan Pengalokasian lahan. Gugatan kami sempat menang di putusan PTUN, namun ditingkat banding dan kasasi kami kalah. Kemudian tahun 2022 kami mengajukan PK dan 2023 putusan itu keluar yang memperkuat putusan kasasi. Dan Agustus 2023 kami balik melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata di PN Batam," ujar Daud didampingi rekannya Bagan Jaya Sinaga di Batam center.
Dalam gugatan perdata terhadap BP Batam, tiba-tiba ada intervensi gugatan PT ECD dari PT Tunas Karya Persada (TKP). Dimana PT.TKP mengklaim sebagai pemilik baru lahan PT ECD, dengan bukti PL yang diberikan oleh BP Batam. Intervensi itu jelas membuat PT ECD tak terima dan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap intervensi itu.
"Disini kami baru tahu, ternyata saat kami melakukan upaya hukum PK tahun 2022 lalu, lahan milik kami sudah dialihkan ke pihak ketiga. Jelas kami tak kenal pihak ketiga ini," jelas Daud.
Dilanjutkannya, Inti keberataan (Eksepsi) yang disampaikan atas gugatan intervensi tersebut adalah mengenai Kompetensi absolute yang mana dalam Petitum penggugat Intervensi terdapat Petitum menyatakan "Membatalkan", "Mencoret dari daftar buku tanah Sertipikat HGB PT.Energi Cipta Dana" dan "menerbitkan sertipikat" Atas Nama PT.Tunas Karya Persada.
Karena menurut ketentuan hukum petitum tersebut diatas merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun eksepsi tersebut ternyata ditolak hakim dan Pengadilan Negeri Batam Berwenang Mengadili Gugatan Intervensi PT.TKP.
"Sebenarnya kami kecewa atas putusan sela itu, namun disisi lain kami hormati putusan itu," jelas Daud.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait