Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Guru di Batam Cabuli Muridnya

Johan Utoyo
Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Guru di Batam Cabuli Muridnya. (Foto: Johan Utoyo / iNews Batam)

Pelaku juga menjalankan aksinya dengan cara memanjat plafon dan masuk ke kamar santri.

 

Diakui pelaku, untuk meluluhkan hati korban, BY juga berjanji akan menikahi LN. "Saya tergoda karena korban sangat cantik," ucapnya malu malu.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network