BATAM, iNewsBatam.id - Tak ingin kembali terjadi ketegangan akibat salah paham diwilayah Sembulang, Kapolsek Galang, Iptu, Alex Yasral memberikan penjelasan terkait peristiwa cekcok warga Sembulang, dengan karyawan PT MEG yang terjadi Selasa (23/1/2024) kemarin.
Alex menbenarkan 2 orang tersebut memang merupakan karyawan PT MEG, akan tetapi tujuannya ke pemukiman tersebut bukan seperti yang dikira masyarakat, yakni hendak melakukan pengukuran lahan.
"Kita sudah mengkonfirmasi langsung pada pihak perusahaan terkait identitas dua orang yang sebelumnya diduga warga sebagai preman bayaran. Pihak perusahaan membenarkan bahwa keduanya adalah karyawan" ujarnya Rabu (24/1/2024).
Dari hasil penyelidikan petugas dilapangan diketahui bahwa, dua orang yang terlibat cekcok dengan masyarakat tersebut dipicu karena kesalahpahaman.
Dijelaskan Alex, peristiwa itu bermula saat salah seorang karyawan PT MEG hendak mengunjungi saudara angkatnya yang diinformasikan dalam kondisi sakit dirumahnya di Sembulang Tanjung. Karena lupa dengan alamat, karyawan tersebut sempat berputar putar di kampung Sembulang Tanjung. "Karena hal itulah warga menduga dia karyawan yang hendak mengukur lahan," jelas Alex.
Setelah sampai dirumah yang dituju, karyawan tersebut mengundang temannya untuk datang. "Dia mendapat kabar nenek angkat sedang sakit. Setelah sampai di rumah yang dituju, ia mengundang temannya untuk datang. Karena tidak tahu tempatnya, teman tersebut berputar-putar di pemukiman. Warga yang melihat mengira karyawan PT MEG ini mau mengukur lahan," jelasnya.
Disinggung adanya tendangan yang dilakukan pekerja PT MEG tersebut kepada motor warga, Alex juga menyanggah informasi tersebut. Dijelaskan Alex, dua orang karyawan tersebut bukan menendang, akan tetapi menurunkan kaki karena kaget ada warga yang tiba tiba datang. "Ada warga yang berputar, sontak mereka menurunkan kaki kiri agar motor tidak jatuh," jelasnya.
Atas kejadian ini, Alex selaku Kapolsek Galang menghimbau kepada masyarakat terkhusus warga Sembulang, untuk tidak mudah terprovokasi dan melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait