BATAM, iNewsBatam.id - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyebutkan, kasus dugaan adanya perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri masih dalam proses.
"Itu masih dalam lidik, proses dalam lidik itu kan sesuatu yang masih dilakukan petunjuk, alat bukti dan keterangan-keterangan saksi," kata Yan Fitri, Selasa (30/1/2024).
Dia menjelaskan, penyelidikan itu perlu proses yang panjang. Sehingga, pihaknya perlu lebih teliti lagi dalam menentukan apakah ada tindakan melawan hukum atau tidak. Selain itu juga dilihat apakah ada nilai kerugian negara.
"Kan semua harus dengan proses. Kalau misalkan kami temukan, kuat dalam pembuktian dan menimbulkan nilai kerugian negara, dijalankan," ujarnya.
Untuk itu kata dia, kasus ini tidak bisa dipaksakan begitu saja. Pihaknya harus memberikan sebuah kepastian dari sebuah proses nantinya. "Jadi jangan dipaksakan juga, jadi ndak boleh juga seperti itu, azas keadilannya harus benar-benar kami jalankan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri menambah jumlah orang yang diperiksa dalam kasus dugaan adanya perekrutan THL fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa ada sebanyak 234 orang dari yang sebelumnya sebanyak 22 orang.
"Dari yang sudah kami periksa ada sebanyak 234 orang. Dari jumlah tersebut, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi di Batam, Jumat (15/12/2023).
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait