PROBOLINGGO, iNewsBatam.id - Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan hingga denda Rp3,5 miliar terhadap pelaku pembakaran Gunung Bromo yang sempat viral beberapa bulan yang lalu.
Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim, I Made Yuliada di sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
Dalam pembacaan vonis, satu terdakwa Andrie Wibowo Eka bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding. "Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ucap I Made Deady.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait