Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Avirista Midaada
Kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding di kawasan Bukit Teletubbies. (Foto: Antara)

PROBOLINGGO, iNewsBatam.id - Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan hingga denda Rp3,5 miliar terhadap pelaku pembakaran Gunung Bromo yang sempat viral beberapa bulan yang lalu.

Putusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh hakim, I Made Yuliada di sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu (31/1/2024).

Dalam pembacaan vonis, satu terdakwa Andrie Wibowo Eka bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. 

Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding. "Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," ucap I Made Deady.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network