Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.
Pihaknya menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim. Baca Juga Kemacetan Horor di Jalur Wisata Gunung Bromo, Pengunjung Terjebak Berjam-jam "Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono, dikonfirmasi terpisah.
Sumber: iNews Jatim
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait