Ingin Kaya Secara Praktis, Nenek Ini Ditipu Dukun Gadungan Hingga Rp326 Juta

Demon Fajri
Polsek Gading Cempaka Meringkus Dukun Gadungan. (Foto: ist)

 Selain menangkap terduga pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa  20 lembar uang souvenir Dollar Singapore pecahan nominal 10.000, 1 lembar uang souvenir Dollar US nominal 1.000.000.000, 1 lembar uang souvenir Dollar Hongkong nominal 1.000.000.

Lalu, 1 lembar uang souvenir Euro nominal 1.000.000, 1 buah buku tabungan, 2 buah KTP, 1 buah kartu ATM, 1 pasang plat Nopol D-188-NM, 2 buah kunci mobil, 1 unit Hp merek Oppo Reno 4, 1 unit Hp merek Nokia.  

Kemudian, 2 buah kartu sim Telkomsel, 1 buah kartu sim XL, 3 tiga buah gelang, 1 botol minyak kantil, 1 botol kecil minyak safron, 2 botol minyak totok saraf, serta barang bukti lainnya.  

Atas perbuatannya,  pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.

Sumber: iNews.id

 

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network