Hati-hati, Pinjol Ilegal Bisa Mengakses Kontak dan Galeri

Cahyo Yulianto
Ilustrasi Pinjol (pinjaman online)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Pinjaman online alias pinjol menjadi trend sebagai jalan pintas dalam masalah keuangan masyarakat Indonesia. 

Hal ini tidak lepas dari iming-iming bunga yang kecil, jangka waktu pembayaran yang bisa disesuaikan, dan yang paling utama adalah prosesnya yang mudah dan cepat.

Saat mengajukan pinjaman melalui layanan pinjaman online, calon nasabah biasanya hanya perlu mengisi data diri dan juga upload berkas seperti KTP saja. Dan hanya dalam hitungan menit, maka uang yang diinginkan akan segera cair.

Akan tetapi saat pembayaran kredit macet, pinjol tidak segan untuk melakukan penagihan dengan melakukan berbagai cara. Biasanya, pada tahap awal penagihan nasabah hanya akan dihubungi secara terus menerus melalui pesan ataupun telepon.

Jika hal tersebut masih belum cukup, maka debt collector dapat mendatangi rumah nasabah untuk melakukan penagihan hingga hutang lunas.

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network