Saat ini kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian. "Kami akan terus melakukan kegiatan operasi menindak para pelaku tambang pasir ilegal lainnya," jelasnya.
Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait