Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Pelaku Raup Untung Rp3 Juta per Hari

Pratamayude
Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus tambang pasir ilegal yang berada di Batubesar, Nongsa. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

Saat ini kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian.  "Kami akan terus melakukan kegiatan operasi menindak para pelaku tambang pasir ilegal lainnya," jelasnya. 

Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network