Ayah dan Anak Kompak Cabuli Santri Ponpes di Lingga

Ruslan
10 orang santri di Lingga jadi korban pencabulan pendiri dan pembina pesantren. (Foto: iNews batam / Ruslan)

Sementara untuk pelaku E, menjalankan aksi dengan cara sering mendatangi para korban dengan alasan memberikan vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati dipondok tersebut.

“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.

Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network