Sementara untuk pelaku E, menjalankan aksi dengan cara sering mendatangi para korban dengan alasan memberikan vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati dipondok tersebut.
“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.
Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait