BATAM, iNewsBatam.id - Warga negara Jepang Yusuke Yamasaki (41), yang merupakan buronan blue notice Interpol ditangkap oleh pihak berwajib di wilayah Batam. Ia diamankan atas dugaan kasus penipuan.
Yusuke Yamasaki diringkus oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, bekerjasama dengan Satpolairud Polresta Barelang, serta Divhubinter Mabes Polri di perairan Bulang, Kota Batam, 31 Januari 2023 lalu.
Personel Satpolairud Polresta Barelang mengamankan kapal boat yang memuat tujuh orang yang terdiri dari seorang pria sebagai tekong, satu pria sebagai ABK, lima orang penumpang yang terdiri dari satu pria WNA, dua pria dan dua wanita berkewarganegaraan Indonesia.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (21/2/2024).
Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap satu orang WNA diketahui bahwa, dia tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Kemudian, pada tanggal 2 Februari lalu, WNA tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka. Lahir di Kota Nagoya, Jepang, pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Divhubinter Mabes Polri. Kami menemukan bahwa identitas asli bernama Yasuke Yamasaki dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," katanya.
Yasuke diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," Jelasnya.
Kemudian dilakukan introgasi mendalam, dan diketahui bahwa ia ternyata DPO blue notice Interpol dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait