NATUNA, iNewsBatam.id - Seorang nelayan di Natuna yang terpaksa harus meringkuh di balik jeruji besi. Ia diamankan polisi atas dugaan kasus pencurian.
Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony melalui Kanit Jatanras, Aipda Teddy Saputra mengatakan, tersangka berinisial DS (33), nelayan bagan asal Jambi yang kini berdomisili di Air Kubang, Kelurahan Ranai Kota, Kabupaten Natuna.
Ia ditangkap polisi saat hendak menjual barang hasil curian di sebuah konter di wilayah Ranai.
"Ada 3 laporan pencurian, kemudian kami memburu pelaku dan berhasil membekuk serta menyita barang bukti berupa 4 unit handphone hasil curian," ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali. "Pelaku ini beraksi dikawasan kos-kosan di Jalan Pramuka. di hari yang sama ia berhasil menggasak 3 tempat kos," lanjutnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menyesal sudah melakukan tindakan tersebut. Ia nekat melakukan hal itu karena terdesak kesulitan ekonomi.
Pelaku Biasanya berprofesi sebagai nelayan. Namun karena kondisi cuaca ekstrim beberapa pekan terakhir membuatnya tidak bisa melaut. "Karna desakan ekonomi pak, bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ketiga dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait