BATAM, iNewsBatam.id - Jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dengan modus menggunakan kapal pompong jaring nelayan.
Dalam operasi ini petugas berhasil mengamankan 2 orang PMI ilegal yang rencananya akan dikirim ke Malaysia.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan atas informasi yang diberikan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman PMI non prosedural di wilayah Karimun, Provinsi Kepri.
"Mendapatkan informasi ini, tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri langsung melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi jalur pengiriman yang ada di perairan Karimun," ujar Trisno.
Pada hari Selasa (5/3/24) sekira pukul 18.20 WIB, petugas mendapatkan informasi ciri-ciri kapal yang diduga membawa PMI Non Prosedural ini tengah berada di depan perairan Karimun.
Selanjutnya petugas dengan menggunakan speedboat melakukan penyamaran dan melakukan mengejar, sehingga pada pukul 18.40 wib polisi berhasil menghentikan dan mengamankan kapal jaring nelayan beserta tekong dan ABK.
"Usai kita amankan, korban dan tekong beserta KM tanpa nama ini Kita bawa ke unit Markas Ditpolairud Kolong, Karimun," ulasnya
Dari hasil pemeriksaan diketahui, para PMI Ilegal nantinya akan dipindahkan ke sebuah speed boat dan langsung diberangkatkan ke Malaysia.
"Hasil interograsi awal terhadap pelaku didapati keterangan bahwa nantinya para korban ini akan di pindahkan ke sebuah speed boat dengan mesin 40 PK dan langsung berangkat ke Negara Malaysia," katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait