BATAM, iNewsBatam.id - Yusuke Yamazaki, pria berkebangsaan Jepang yang ditangkap setelah menjadi buronan Interpol (blue notice) atas dugaan kasus penipuan, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menyebutkan, pemulangan pria kelahiran 28 Januari 1981 itu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian baru dilanjutkan dengan penerbangan langsung ke Jepang.
“Ke Jakarta dulu dari sini, baru dilanjutkan ke Jepang pukul 21.25 WIB,” ujar Samuel, Selasa (12/3/2024).
Ia menjelaskan, Yusuke diamankan pertama kali saat jajaran Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024 lalu.
Petugas menemukan satu kapal boat yang memuat dua orang anak buah kapal (ABK), empat orang penumpang warga negara Indonesia (WNI) dan seorang WNA. Mereka diduga hendak menuju ke negara Malaysia secara illegal. Kemudian, petugas membawa seluruh penumpang dan ABK kapal tersebut ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang.
“Seorang WNA yang tidak memiliki identitas serta dokumen lainnya itu diserahkan kepada Kantor Imigrasi Batam pada 2 Februari yang dalam hal ini berwenang terhadap pengawasan dan penindakan orang asing,” kata dia.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksan imigrasi dan pendalaman lebih lanjut oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian serta pengambilan data biometrik oleh Divhubinter Mabes Polri, pria tersebut diketahui bernama Yusuke Yamazaki dan masuk dalam daftar Blue Notice Interpol dengan nomor B3931/12-2022.
Selain itu, Yusuke diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan paspor dengan Nomor TR3821024.
Lalu, ia juga pernah melakukan pengajuan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Imigrasi Jakarta Utara saat belum berstatus blue notice Interpol pada Juli 2021 dan bekerja di PT Waringin Jaya Steel sejak Juli 2021 hingga Juni 2022.
“Yusuke lalu kita masukkan ke dalam ruang detensi imigrasi untuk menunggu jadwal deportasi, hal ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (d) UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” katanya.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan terkait proses penerbitan dokumen perjalanan sementara untuk pengiriman Yusuke ke negara asalnya.
“Pada 28 Februari lalu, Pihak Kedubes Jepang telah mengeluarkan paspor darurat yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk pulang ke negara asalnya. Setelah tiba di Jepang, proses hukum terhadap Yusuke akan dilakukan oleh pemerintah disana,” ucapnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait