Dalam menjalankan aksinya, tersangka ini mempromosikan situs judi online dengan cara mengirimkan broatcast massage whatsapp ke nomor orang yang pernah bermain judi online.
"Kalau ada yang mau main di website tersebut, maka pengelola akan mendapat keuntungan dari permainan tersebut. Jaringan ini juga diketahui tersambung ke jaringan judi online di negara Kamboja," ujarnya.
Untuk para telemarketing juga ditergetkan untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta per bulannya. "Jadi kalau yang kami temukan ini ada 11 orang, maka dikalikan Rp200 juta per orangnya. Jadi perkiraan mencapai Rp2,2 miliar per bulannya," ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp10 miliar," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait