BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang terdiri dari 11 orang telemarketing dan 1 orang bandar.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktifitas mencurigakan di apartement Sky Garden, Lubuk Baja.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di media sosial. Setelah ditelusuri, ditemukan ada dua kamar di lantai tujuh apartement Sky Garden yang dijadikan untuk tempat pengoperasian perjudian online," ujar Nugroho, Rabu (20/3/2024).
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi dengan website BOSCUAN89.com. "Saat petugas ke sana, para pekerja juga masih mengoperasikan komputer tersebut," katanya.
Petugas langsung melakukan pendalaman dan diketahui kegiatan yang sama juga dilakukan di salah satu kamar apartement Happy Greentown, Bengkong.
"Disana, petugas juga menemukan beberapa orang tersangka dan barang bukti komputer. Setelah diamankan, para tersangka langsung dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolres.
Ada 12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni, S sebagai pengelola dan AA, AP, MP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, HM, DA sebagai telemarketing.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait