BATAM, iNewsBatam.id - Bea dan Cukai Batam masih menyelidiki kasus penyelundupan ribuan kotak rokok ilegal jenis VR7 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam pada Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 19:00 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan serta total kerugian negara yang ditimbulkan.
"Masih kita selidiki berapa total dan kerugian negaranya," ujarnya.
Dikatakannya, pengungkapan penyelundupan rokok ilegal tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Batam terhadap satu truk yang berencana akan menyeberang dengan menggunakan kapal Roro KM Citra Mandala menuju Pakning, Bengkalis, Riau.
Saat dilakukan pemeriksaan, Petugas curiga karena panjang ruang bak truk lori sisi dalam lebih pendek dibandingkan ukuran badan truk lori sisi luar.
Saat diperiksa lebih lanjut, petugas kemudian mendapati ribuan kotak rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan didalam void space atau tempat yg di modifikasi dalam truk.
"Modusnya rokok ilegai ini disembunyikan di dalam void space atau tempat yang dimodifikasi," lanjutnya.
Hingga saat ini, penyidik Bea dan Cukai Batam masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan jumlah pasti barang ilegal dan menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelundupan ini. "Kami masih terus bekerja untuk mendapatkan data yang lebih lengkap,," tutupnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait