Presiden Jokowi Segera Bentuk Satgas untuk Berantas Judi Online

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi akan segera dibentuk satuan tugas pemberantasan judi online. (Foto: Ilustrasi /iNews Batam)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar segera dibentuk satuan tugas pemberantasan judi online. Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar rapat internal mengenai darurat judi online di Indonesia, Kamis (18/4/2024).

"Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Pesertanya ada saya, ketua OJK, pak Kapolri, pak Jaksa Agung, pak Menko Polhukam, pak Seskab, Sesneg,">Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dijelaskan Budi, pembentukan satgas pemberantasan judi online ini akan diputuskan Presiden Jokowi dalam beberapa hari kedepan.

"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi.

Dibentuknya satgas judi online, kata Budi, dikarenakan Presiden Jokowi mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat. Maka, katanya, perlu pemberantasan secara tegas terhadap judi online.

"Pak Presiden jelaskan di awal ada keluhan-keluhan masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi. Menurut kamu gimana? Masih banyak kan? Nah di situ kita jelasin juga ini langkahnya kita harus tegas. Karena kamu aja bilang masih banyak jadi perlu diberantas," kata Budi.

Budi mengungkapkan nantinya satgas judi online akan berisi Kemenkominfo, OJK, PPATK dan para aparat penegak hukum. Namun, dirinya tidak mengungkapkan sosok koordinator satgas tersebut.

"Ya nanti apa, dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya," ungkapnya.

 

Sumber: iNews Siantar

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network