Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Keberangkatan Enam PMI Ilegal ke Malaysia

Gusti Yennosa
Tersangka digiring petugas (foto: Gusti Yennosa/iNewsBatam.id)

"Korban datang ke Batam dan dijemput tersangka W. Para korban lalu dibawa ke Karimun dan diperkenalkan dengan I," sebut Fadli.

Setiap korban menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada W. Selanjutnya W menyerahkan uang Rp4 juta kepada I untuk setiap CPMI yang akan diberangkatkan.

Sementara Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Parlin menjelaskan, pengungkapan bermula dari pihaknya yang menerima laporan masyarakat, Rabu (17/4/2024) siang.

Selanjutnya, personel Satpolairud Polres Karimun mengamankan I di Pantai Pelawan pada Kamis dini hari. "Pada saat akan diberangkatkan, kami menangkap tersangka I dan mengamankan para korban," jelas Parlin.

Di tempat yang sama, tersangka I, asal Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, mengaku telah empat kali membawa PMI ilegal ke Malaysia, dengan lokasi keberangkatan yang berbeda-beda.

"Ada yang berangkat dari Meral ada juga dari Pelawan. Ongkosnya beda-beda, ada juga yang tidak bayar," ungkapnya.

Editor : Defrizal

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network