Polisi Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal dari Karimun, 3 Orang Jadi Tersangka

Putra
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memberikan keterangan terkait kasus pengiriman calon PMI Ilegal tujuan Malaysia dan Korea Selatan. (Foto: Putra/iNews.id)

 

KARIMUN, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian menggagalkan pengiriman tujuh calon PMI ilegal dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Enam orang calon PMI hendak diberangkatkan ke Malaysia dan satu orang ke Korea Selatan (Korsel).

Enam PMI tujuan Malaysia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Meral di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es RT 01 RW 01, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Jumat (26/4/2024) malam.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa keenam PMI tersebut akan dibawa menggunakan kapal kayu KM USAHA 2 GT3. Rencananya, para PMI itu akan dibawa menuju Pulau Assan yang berdekatan dengan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial D (29) dan A (56)," kata Fadli, pada Selasa (30/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan polisi, D ditawari oleh seseorang berinisial L (DPO) untuk menjemput enam calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun. Ia diminta untuk mengantar ke Pulau Assan dengan upah sebesar Rp 1.500.000.

Selanjutnya, para PMI tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Malaysia.

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network