BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang koordinator nelayan di wilayah Kota Batam berinisial R dan ML.
Keduanya ditangkap karena menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan yang mereka jual ke industri-industri di Batam.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan, penangkapan terhadap dua orang tersangka pada tanggal 17 Mei 2024 lalu.
"Kenapa baru kami munculkan hari ini, karena kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terkait dalam tindak pidana ini. Kami juga melakukan penyelidikan ke SPBN (Stasiun Bahan Bakar Nelayan) lain yang ada di Kepri. Maka itu kami tidak membuka dulu, karena ditakutkan mereka tidak muncul," ujar Kombes Putu Yudha, Rabu (12/6/2024).
Dia menjelaskan, penindakan ini berawal dari informasi nelayan yang curiga ketersediaan BBM untuk kelompoknya yang belakangan minim persediaan.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mendapati praktik penyelewengan di Jalan Trans Barelang Batam. Tersangka yang diamankan juga merupakan pengurus kelompok nelayan tempatan,” katanya.
Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan surat rekomendasi distribusi BBM subsidi untuk nelayan, yang diperjualbelikan ke industri-industri di Batam. BBM tersebut, mereka beli di SPBN yang ada di Pulau Setokok.
Dua unit kendaraan jenis SUV dimodifikasi untuk melangsir BBM subsidi dari SPBN juga disita sebagai barang bukti.
“Surat rekomendasi untuk dapat mengambil BBM subsidi di SPBN dikeluarkan oleh dinas terkait berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang distribusi BBM subsidi kepada nelayan. Surat rekom tersebut dapat diajukan oleh kelompok nelayan,” jelasnya.
Modusnya, para tersangka menguasai surat rekomendasi milik 30 orang nelayan yang tidak disalurkan. Kemudian kuota BBM subsidi tersebut dijual ke pihak industri dengan marjin keuntungan yang cukup banyak.
“Tersangka membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp 6.400 per liter kemudian dijual ke industri seharga Rp 10.600 per liternya. Keuntungan yang didapat oleh para tersangka cukup menggiurkan dengan kuota yang diselewengkan. Petugas menyita solar subsidi sebanyak 420 liter,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Atmajianto mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok nelayan berdasarkan penetapan kuota dari BPH Migas. Surat rekomendasi juga tidak bisa dikeluarkan secara perorangan tanpa kelompok nelayan.
“Surat rekomendasi sifatnya pengajuan berdasarkan penetapan jumlah kapal nelayan yang telah tertib administrasi, beroprasi di daerah yang ada kelompok nelayan itu sendiri,” jelas Yudi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal penimbunan BBM bersubsidi dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait