BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau menetapkan D, operator pengisian bahan bakar di SPBU Kabil, Batam sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Kasus ini terungkap setelah videonya viral karena menolak warga mengisi BBM, yang ternyata merupakan bagian dari praktik ilegal yang sudah berlangsung lima bulan.
Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa D menjalankan modus baru dengan menyalahgunakan sistem barcode yang seharusnya digunakan konsumen.
Tersangka diketahui menyimpan puluhan barcode kendaraan lain dalam mesin EDC dan menggunakannya untuk menjual BBM subsidi kepada pembeli yang tidak berhak, khususnya yang menggunakan jeriken.
“Barcode milik orang lain disimpan dalam mesin EDC. Dengan itulah dia mengisi BBM subsidi ke pembeli tak berhak, dan mendapatkan komisi Rp5.000 hingga Rp10.000 per jeriken,” ungkap Zamrul, Rabu (7/5/2025).
Praktik ini bermula dari insiden penolakan konsumen di SPBU tersebut pada pukul 03.30 WIB. Awalnya, pihak SPBU berdalih adanya gangguan sistem.
Namun tak lama setelah sistem kembali normal, warga justru mendapati pengisian BBM dilakukan kepada pembeli dengan jeriken menggunakan barcode milik operator.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait