Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dan bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta per bulan. Dalam sehari, ia mampu mengantongi Rp200 ribu hingga Rp500 ribu dari komisi penjualan ilegal tersebut.
Operator SPBU Kabil melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi dari pemerintah. (Foto: ist)
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak manajemen SPBU. “Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tambah Zamrul.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Migas yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Pasal 55. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait