Polda Kepri Ungkap Modus Baru Penyelewengan BBM Subsidi Terkait Kasus SPBU Kabil

Pratamayude
Penyidik Polda Kepri menghadirkan tersangka kasus penyelewengan BBM subsidi di SPBU Kabil, Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Polda Kepulauan Riau menetapkan D, operator pengisian bahan bakar di SPBU Kabil, Batam sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Kasus ini terungkap setelah videonya viral karena menolak warga mengisi BBM, yang ternyata merupakan bagian dari praktik ilegal yang sudah berlangsung lima bulan.

Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa D menjalankan modus baru dengan menyalahgunakan sistem barcode yang seharusnya digunakan konsumen.

Tersangka diketahui menyimpan puluhan barcode kendaraan lain dalam mesin EDC dan menggunakannya untuk menjual BBM subsidi kepada pembeli yang tidak berhak, khususnya yang menggunakan jeriken.

“Barcode milik orang lain disimpan dalam mesin EDC. Dengan itulah dia mengisi BBM subsidi ke pembeli tak berhak, dan mendapatkan komisi Rp5.000 hingga Rp10.000 per jeriken,” ungkap Zamrul, Rabu (7/5/2025).

Praktik ini bermula dari insiden penolakan konsumen di SPBU tersebut pada pukul 03.30 WIB. Awalnya, pihak SPBU berdalih adanya gangguan sistem.

Namun tak lama setelah sistem kembali normal, warga justru mendapati pengisian BBM dilakukan kepada pembeli dengan jeriken menggunakan barcode milik operator.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dan bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta per bulan. Dalam sehari, ia mampu mengantongi Rp200 ribu hingga Rp500 ribu dari komisi penjualan ilegal tersebut.


Operator SPBU Kabil melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi dari pemerintah. (Foto: ist)


Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak manajemen SPBU. “Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tambah Zamrul.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Migas yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Pasal 55. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network