Lalu untuk, MRP merupakan pembeli handphone yang berhasil dicuri dan dikenai tindak pidana pertolongan jahat.
"Dan dari keterangan MA barang yang diambil berupa handphone dijual kepada MRP seharga Rp 800 ribu," paparnya.
Selain mengamankan 3 orang pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Vario BP 3675 PR yang menjadi sarana pencurian, 1 helm, tas, dan ponsel Samsung milik korban.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait