BATAM, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian memeriksa tiga orang yang diamankan dalam penggerebekan tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (14/7/2024).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dody Setiawan mengatakan tiga orang yang diperiksa merupakan pekerja tambang pasir ilegal tersebut.
"Dari keterangan yang diperoleh, kami nanti bakal memburu siapa sebenarnya pemilik tambang pasir ilegal ini," kata Dody.
Terkait proses hukum, lanjut Dody, para penambang pasir ilegal ini akan dijerat dengan UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba. Barang bukti mesin cuci dan sedot pasir yang diamankan saat ini berada di Polresta Barelang.
"Para pelaku ini melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kami juga mengamankan barang bukti mesin tambang pasir ini beserta perangkatnya," pungkasnya.
Sebelumnya, para pekerja tambang pasir ini sempat tunggang langgang kala polisi menggerebek lokasi penambangan di kawasan Nongsa, Batam.
Sejumlah penambang berhasil diamankan polisi usai dikejar. Tak hanya itu, beberapa mesin dan truk yang digunakan untuk aktivitas ilegal juga diamankan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait