BATAM, iNewsBatam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau gerah dengan meningkatnya penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, menekankan perlunya menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masa depan.
"Kami meminta agar penambangan pasir yang tidak sesuai peruntukannya dihentikan. Pemilik lahan harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan," ujarnya saat memimpin sosialisasi dengan para pelaku usaha dan pekerja penambangan pasir di daerah tersebut pada Senin (15/7/2024).
Yan Fitri juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif secara komunikatif daripada penegakan hukum, dengan harapan para pelaku usaha bersedia memulihkan lingkungan yang rusak.
Dia menekankan bahwa rehabilitasi lingkungan bisa memberikan manfaat jangka panjang seperti pengembangan usaha yang tidak merugikan lingkungan.
Yan Fitri juga mengingatkan bahwa Nongsa adalah daerah resapan air, di mana penambangan pasir dapat mengancam pasokan air bersih untuk masyarakat. Dia mengajak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk terlibat aktif dalam pelestarian alam dan edukasi sosial.
Pihaknya juga meminta agar pembangunan infrastruktur di Batam mempertimbangkan keberlanjutan pasokan pasir dengan melibatkan sumber daya yang berizin.
Yan Fitri menyarankan agar usaha penyedia pasir beroperasi di daerah yang memiliki izin resmi untuk menjaga legalitas dan keberlanjutannya.
"Saya sarankan agar dibentuk koperasi atau perusahaan untuk memastikan pasir berasal dari daerah berizin, sehingga pasokannya legal dan aman," tambahnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait