BATAM, iNewsBatam.id - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal India penyelundup 106 kg sabu yakni RM, SD dan GV diketahui bukan bagian dari awak kapal LCT Legend Aquarius, yang ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan ketiga WN India ini merupakan teknisi yang disewa oleh pemilik kapal.
Pihaknya sedang memburu pemilik kapal untuk mengetahui siapa sebenarnya yang memberi perintah ketiga WNA India tersebut membawa 106 kg sabu dari Malaysia ke Australia.
"Ini akan membuka siapa dalang jaringan ini," kata Marthinus saat konferensi pers di Batam, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, ketiga orang WNA India ini menggunakan modus yang baru. Ratusan kilogram sabu itu disimpan di dalam tempat khusus, di tempat Bahan Bakar Minyak (BBM) pada kapal tersebut.
"Pintar dia, dia buat tempat khusus di tempat bahan bakar. Tempat itu khusus untuk menyimpan sabu ini," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama dengan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 106 kg dari sebuah kapal LCT bernama Legend Aquarius di perairan Indonesia, Sabtu (13/7/2024).
Sabu tersebut dibawa dari Johor, Malaysia dengan tujuan Australia melalui perairan Indonesia.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis Landing Craft Transport (LCT) yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
"Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dari interogasi terhadap tiga WN India itu, diketahui kapal tersebut hendak menuju Brisbane, Australia dari Malaysia.
Mereka kini ditahan dan dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Gusti Yennosa