BATAM, iNewsBatam.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau digagalkan. Dua pria ditangkap petugas Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan berat keseluruhan sabu yang diamankan yakni 3.195 gram dari kedua tersangka, berinisial F (21) dan A (17).
Keduanya terdeteksi saat akan berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik pada 10 Januari 2025 dengan penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN).
"Penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap citra koper mereka yang menunjukkan adanya bungkusan mencurigakan saat pemindaian X-ray. Petugas segera menegah koper tersebut dan membawa kedua tersangka ke ruang pemeriksaan," kata Zaky, Rabu (22/1/2025).
Hasil pemeriksaan mendalam menemukan bahwa, koper milik F berisi dua bungkusan kristal putih dengan berat total 2.130 gram. Sementara, koper A berisi satu bungkusan seberat 1.065 gram. Uji Narcotest mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah sabu.
Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan bahwa F positif menggunakan narkoba, sementara A dinyatakan negatif. Kedua tersangka mengaku sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR.
Mereka diperintahkan membawa barang tersebut ke Balikpapan melalui udara dengan upah Rp 60 juta per kilogram.
Dia menyebutkan salah satu pelaku A dan F, merupakan seorang pelajar. Hal itu kata dia, dilihat dari kartu identitas milik mereka berdua.
“Barang bukti dan kedua tersangka telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Zaky.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo