Korban yang mengalami pendarahan di bagian kepala sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Achmad, Pekanbaru, namun tidak tertolong. Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.
"Dugaan sementara pelaku dalam pengaruh narkoba dan alkohol sehingga tidak sadar sudah menabrak," katanya.
Sementara itu, tersangka dalam keterangannya meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait