BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan dikirim dari Batam, Kepulauan Riau ke Kamboja pada Rabu (28/8/2024).
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang wanita berinisial JW, yang diduga menjadi pengurus, serta dua korban, yaitu seorang pria berinisial Z dan seorang wanita berinisial DPS.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai rencana pengiriman pekerja migran ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dan menindaklanjuti laporan yang diterima," ujar Trisno, Kamis (29/8/2024).
Pada Rabu (28/8/2024) pukul 13.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan di Mega Mall, Batam Centre. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan dua korban yang diduga akan berangkat ke Malaysia.
Petugas lalu mendekati para korban yang tengah duduk di salah satu kafe, di mall tersebut. Tak lama kemudian, JW muncul dan memberikan tiket kapal ke Malaysia kepada kedua korban.
"Tim kemudian memperkenalkan diri dan menunjukkan surat perintah tugas. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua korban memang akan berangkat ke Kamboja, transit di Malaysia, dan akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja," tambahnya.
Para korban, pelaku, dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait