Polisi di Batam Terlibat Narkoba, Kompolnas: Terapkan Sanksi Pidana dan Jerat Pakai UU Berlapis

Pratamayude
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau dalam konsumsi dan jaringan narkoba menuai sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya merekomendasikan Kapolresta Barelang, dengan supervisi Polda Kepri, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang diduga terlibat.

"Terutama di Satresnarkoba, yang belakangan ini terkait dengan kasus jual beli narkoba," kata Poengky dalam pernyataannya pada Kamis (31/10/2024) malam.

Rekomendasi lainnya mencakup "bedhol desa" anggota Satresnarkoba, razia dan operasi tangkap tangan (OTT) terkait narkoba, serta pemeriksaan urin secara mendadak.

Menurutnya, pengawasan harus diperkuat dengan teknologi modern, seperti CCTV di ruang interogasi dan barang bukti, serta body camera dan dashboard camera bagi anggota yang bertugas di lapangan.

"Kompolnas menekankan pentingnya pengawasan langsung oleh atasan serta penerapan sanksi pidana dan etik terhadap anggota yang melanggar, dengan penegakan pasal-pasal UU berlapis, termasuk UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Ia menambahkan narkoba adalah musuh bersama, dan semua pihak harus berkontribusi dalam pemberantasannya. Anggota Polri yang terlibat narkoba harus dikenai sanksi berat, termasuk pemecatan.


Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng wajah Kepolisian di Batam, menyusul ditangkapnya seorang oknum Polri berpangkat brigadir pada Senin (28/10/2024) malam.

Adalah ADS, oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ini. Ia diringkus di Asrama Polisi Baloi, Batam barang bukti berupa 10 gram sabu beserta alat isap.

ADS diketahui pernah bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang, sebelum berdinas di Polsek Sekupang.

Kasat Narkoba AKP Denny Langie mengatakan penangkapan ADS bermula ketika polisi menangkap F, seorang bandar narkoba.

"Dari F, petugas mendapatkan informasi bahwa ia memperoleh narkoba dari RY dan Erik," kata Denny, Kamis (31/10/2024).

Ia menyebut Erik merupakan mantan polisi yang kini menjadi narapidana di Lapas Tanjung Pinang. Sayangnya, RY yang mengetahui penangkapan Faisal langsung melarikan diri.

Untuk mengungkap jaringan Faisal, polisi memeriksa Erik. Dari keterangan Erik, diketahui bahwa dia juga menyuplai sabu kepada AK sebanyak 50 gram, yang merupakan pesanan dari Brigpol ADS.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network