BATAM, iNewsBatam.id – Upaya penyelundupan sisik trenggiling yang dilindungi dengan tujuan Vietnam, berhasil digagalkan di Batam, Kepulauan Riau. Barang bukti yang disita diketahui berasal dari Kalimantan Barat dan disembunyikan di dalam tumpukan kerupuk mentah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut direncanakan untuk dikirim melalui jalur laut ke Vietnam via Malaysia.
"Sudah ada pangsa pasarnya di sana, dengan nilai yang diperkirakan mencapai hampir Rp 500 juta jika dijual di negara tujuan," ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Modus operandi pelaku berinisial SD adalah mengirimkan barang melalui kapal laut dari Kalimantan Barat. Namun, sebelum melanjutkan pengiriman, pelaku menunggu di sebuah hotel di kawasan Lubukbaja, Batam, dan berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan ini. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Kepala Resor BKSDA Batam, Yon Romby Sihotang, menjelaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi seperti trenggiling diatur dengan ketat. "Dalam konservasi, tidak semua hal dilarang. Ada aturan yang mengatur pemanfaatan satwa secara berkesinambungan, namun perdagangan ini ilegal karena dilakukan tanpa izin," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perdagangan satwa yang sah hanya dapat dilakukan melalui penangkaran yang diizinkan oleh kementerian, dengan catatan bahwa satwa tersebut telah menghasilkan keturunan F2 (cucu dari induk satwa).
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait