Bea Cukai Batam Catat 186 Pelanggaran hingga November 2024, Mayoritas Rokok Ilegal dan Narkotika

Pratamayude
Petugas Bea Cukai Batam memasang stiker imbauan stop rokok ilegal. (Foto: ist)


Dari pengawasan barang kiriman, dua unit mobil yang membawa 35 koli barang tanpa pemberitahuan pabean berhasil diamankan saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Barang bukti kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Instansi itu juga mencatat keberhasilan dalam menangani kasus narkotika dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 70,7 gram methamphetamine, 14 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

"Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memberantas peredaran barang terlarang, menjaga keamanan masyarakat, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika," ujar Evi.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network