Dari pengawasan barang kiriman, dua unit mobil yang membawa 35 koli barang tanpa pemberitahuan pabean berhasil diamankan saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Barang bukti kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Instansi itu juga mencatat keberhasilan dalam menangani kasus narkotika dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 70,7 gram methamphetamine, 14 butir ekstasi, dan 10 butir Happy Five. Empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini.
"Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memberantas peredaran barang terlarang, menjaga keamanan masyarakat, dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika," ujar Evi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait