Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Motif Rian Sebar Hoaks Petinggi Polri di Medsos

Pratamayude
Tersangka Rian Hidayat, penyebar hoaks soal petinggi Polri kini ditahan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Rian Hidayat, pemuda asal Serang, Banten terancam 12 tahun penjara. Ia ditangkap lantaran mengunggah foto-foto petinggi Polri dan memanipulasi informasi.

Beberapa pejabat Polri turut menjadi korban hoaks oleh Rian di media sosial. Salah satunya adalah Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah.

Dalam unggahan di Facebook miliknya, Rian juga menyertakan kalimat seperti "cari calon istri, saya duda, punya sawah lima hektar, perkebunan sawit, dan toko sembako ada lima cabang."

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira menyebutkan, Rian ditangkap pada 27 November 2024 di Serang, Banten.

Dari pengakuan ke polisi, Rian menyebut ulahnya mengunggah foto-foto itu demi mendapatkan 'like' dan pengikut.

Alasannya pelaku melakukan hal tersebut adalah untuk menarik perhatian banyak orang, agar akun tersebut mendapatkan banyak like dan follower (pengikut).

"Tujuannya adalah untuk memperoleh uang dari iklan Facebook yang muncul ketika akun tersebut ramai dikunjungi," ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, ternyata Rian sudah terlebih dahulu melakukan hal tersebut dengan memposting wajah-wajah personel TNI.

Dari sana, dia mendapatkan 40 ribu lebih follower dan baru setelah itu dia memposting wajah-wajah pejabat Polri dan mendapat tambahan 12 ribu follower.

"Pelaku juga tidak mengetahui siapa sebenarnya orang yang ada dalam foto yang dipostingnya. Jadi dia acak aja ngambilnya," kata Putu Yudha.

Yudha menyebutkan setelah aksi pelaku itu diketahui, Kapolda Kepri mengaku tidak terima dengan postingan tersebut.

"Beliau sangat keberatan dengan postingan dan kata-kata tersebut. Pak kapolda faktanya bukan duda, makanya dia keberatan," katanya.

Kini Rian mendekam di sel tahanan Polda Kepri. Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU No. 11/2008 tentang ITE, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network