Pemprov Kepri Beri Keringanan Pajak Kendaraan di Awal 2025, Berlaku 6 Bulan

Pratamayude
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. (Foto: dok. iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di awal tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa isu tersebut muncul setelah adanya perubahan aturan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam aturan tersebut, pajak dan retribusi kini digabungkan menjadi satu.

"Pajak dan retribusi saat ini sudah dijadikan satu, berbeda dengan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, di mana keduanya masih terpisah," ujar Diky Wijaya, Senin (6/1/2025).

Meskipun ada kebingungan terkait kemungkinan kenaikan pajak setelah perubahan aturan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1557 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa di Provinsi Kepri, pajak kendaraan tetap tidak mengalami kenaikan.

"Pajak yang akan dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kepri tetap sama dengan tahun sebelumnya, dan tidak ada kenaikan," jelasnya.

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Provinsi Kepri juga memberikan keringanan berupa diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat. Dengan memberikan diskon PKB dan BBNKB, Pemprov Kepri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak," ungkap Diky.

Keputusan ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 112 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan pemungutan pajak daerah. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Provinsi Kepri.

"Keputusan ini berlaku untuk semua kendaraan yang terdaftar di Kepri. Kami berharap kebijakan ini bisa mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta memperbaiki data kepemilikan kendaraan," harap Diky.

Selain itu, keringanan pajak ini akan berlaku selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025. Pemilik kendaraan di Kepri tidak perlu khawatir terkait isu kenaikan pajak yang beredar.

"Saya tegaskan sekali lagi, pajak tidak ada kenaikan. Nilai pajak yang dibayarkan tahun ini sama dengan tahun lalu. Jadi, ayo bayar pajak dan tidak perlu khawatir ada kenaikan tarif pajak," pesan Diky.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network