Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Resmi Dimulai! Denda Dihapus, Diskon Sampai 100 Persen

Reza Junianto
Kantor Samsat Batam di kawasan Batam Centre. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 15 November 2025. Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dan merupakan hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, dan PT Jasa Raharja Wilayah Kepri.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, mengatakan bahwa program ini memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, termasuk diskon 2% pokok pajak tahun 2025 bagi wajib pajak tanpa tunggakan.

Selain itu, ada pengurangan tunggakan pajak secara berjenjang yakni tahun 2024: diskon 10%; tahun 2023: diskon 20%; tahun 2022: diskon 30%; tahun 2021: diskon 40%; tahun 2020: diskon 50% dan tahun 2019 ke bawah: penghapusan 100%.

Lalu penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 100%, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 100%, dan penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), kecuali untuk tahun berjalan.

“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda,” ujar Abdullah.

Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan di Kepri.

Layanan pemutihan dapat diakses melalui seluruh cabang Samsat di tujuh kabupaten/kota di Kepri, termasuk Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau. Warga juga dapat memanfaatkan kanal digital seperti aplikasi Signal, e-Samsat, pembayaran via QRIS, serta kanal perbankan lainnya.
 

Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network