Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Batam secara tegas menolak pemberlakuan Fuel Card 5.0 ini.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Batam, Ahmad Surya menjelaskan, penolakan tersebut dilatarbelakangi sejumlah alasan mendasar.
“Kami menilai tidak ada payung hukum yang melandasi penerapan kartu fuel card ini. Hal ini rawan menimbulkan persoalan legalitas di masa depan,” katanya.
Surya juga menilai penerapan fuel card tidak efektif dan tidak memberikan solusi konkret terhadap persoalan pelayanan publik di Batam. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah kerumitan administrasi tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Setia Putra Tarigan, menyoroti dampak finansial yang akan ditanggung masyarakat akibat kebijakan ini.
Menurutnya, masyarakat diwajibkan membayar pajak sebesar Rp 25 ribu setiap bulan untuk penggunaan kartu tersebut, yang dianggap menjadi beban tambahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Jumlah ini mungkin terlihat kecil, tetapi bagi sebagian masyarakat kurang mampu, angka ini tetap menjadi beban tambahan yang memberatkan,” ujarnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait