BATAM, iNewsBatam.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa Batam menjadi salah satu wilayah transit dalam peredaran narkoba dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk perdagangan anak dan bayi.
Ia menilai perlu adanya penguatan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Undang-undang untuk mengantisipasi persoalan tersebut.
“Kita ini basis daerah transit sebenarnya, dapat dimaknai seperti itu. Tapi daerah tertentu. Jadi perlu PP atau Undang-undang,” ujar Amsakar usai kegiatan di Batam, Senin (21/7/2025).
Pernyataan Amsakar ini menanggapi maraknya kasus penjualan bayi yang belakangan mencuat. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini tengah membahas praktik TPPO, yang dinilainya juga bisa mencakup perdagangan bayi.
“Kalau kita ingin memberikan perluasan makna, konsep TPPO bukan hanya menjual perempuan, tapi juga anak. Saya percaya ini juga akan jadi salah satu fokus pembicaraan di provinsi,” tegasnya.
Amsakar mengungkapkan, dalam setiap kunjungan ke permukiman warga, ia selalu mengajak RT, RW, kader posyandu, dan masyarakat untuk menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba dan TPPO.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait