BATAM, iNewsBatam.id - Belasan eks anggota polisi yang terlibat dalam penyelewengan barang bukti narkoba, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/1/2025).
Dari pantauan, para terdakwa ini tiba di PN Batam dengan pengawalan ketat dari anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Sabhara Polda Kepri.
Mereka mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tulisan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Batam', dan mayoritas dari mereka memakai masker.
Sidang perdana perkara ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Batam, Tiwik, bersama dua hakim anggota, Andi Bayu dan Douglas Napitupulu.
Para terdakwa yang merupakan mantan anggota polisi ini dulunya bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang. Mereka terjerat dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Sebelas terdakwa mantan polisi yakni
Satria Nanda (eks Kasat Narkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf dan, Zukifli Simanjuntak.
Kemudian Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat, dan satu tersangka sipil, Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir dalam kasus ini.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait