Penyelidikan mengarah kepada lima tersangka: OO (17), RV (15), AS (22), YP (26), dan SL. Empat pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu pelaku berinisial SL masih dalam pengejaran.
Tersangka OO dan RV ditangkap pada 22 Januari 2025 di Sekupang, sementara penadah berinisial RA (23) juga diamankan pada hari yang sama di Batuampar.
Kemudian, polisi menangkap dua pelaku lainnya: tersangka AS pada 24 Januari 2025 di rumahnya, dan tersangka YP di kawasan Melcem, Batuampar, saat ia hendak menjual sepeda motor curian.
“Polsek Batuampar berhasil mengamankan empat pelaku utama pencurian dan satu penadah,” tambah Amru.
Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, satu unit handphone milik tersangka penadah, dan sejumlah dokumen kendaraan milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait