Oknum Anggota Polda Kepri Jadi Buronan, Kombes Pandra: Kasus Pelanggaran Disiplin

Pratamayude
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau mengklarifikasi informasi yang beredar terkait seorang oknum anggota Polri yang menjadi buron setelah diduga terlibat dalam penipuan penerimaan calon siswa (casis) Polri 2024.

Oknum yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Kepri tersebut berinisial GT, seorang Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan eks personel Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri.

Dari informasi yang beredar, disebutkan bahwa sejumlah orang tua casis menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, informasi tersebut dibantah oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Menurut Pandra, GT masuk dalam daftar DPO bukan karena dugaan penipuan, melainkan karena ketidakhadirannya dalam dinas selama 30 hari berturut-turut.

"Saya tidak ada menyebutkan kasus penipuan, yang ada itu dia menjadi DPO karena tidak masuk selama 30 hari," ujar Pandra saat dihubungi, Sabtu (8/2/2025).

Pandra menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan kepada publik, untuk menghindari kesalahpahaman.

"Jadi yang bersangkutan ini, status DPO-nya itu karena pelanggaran disiplin tidak masuk dinas 30 hari berturut-turut. Bukan karena dugaan penipuan," tambahnya.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network