BATAM, iNewsBatam.id - Polisi akhirnya menyematkan status tersangka terhadap seorang sekuriti yang menganiaya tiga remaja di Batam, Kepulauan Riau atas tuduhan mencuri.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer, mengatakan sekuriti tersebut berinisial EC. Ia terbukti menganiaya tiga remaja masing-masing berinisial Li (14), Ri (14) dan Ar (14).
"Pelaku satu orang aja inisial EC. Yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anak tersebut. Tadi malam penetapan tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Andyka, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan, penganiayaan yang terjadi di kawasan Botania 2, Batam Kota pada Minggu (9/2/2025) lalu dipicu adanya laporan kehilangan tabung gas.
Melihat ketiga remaja tersebut sedang memainkan galon, EC lantas berteriak 'maling' lalu menangkap ketiganya dan membawa mereka ke pos sekuriti.
Di posko tersebut, tiga remaja tersebut mendapat perlakuan tak manusiawi saat diinterogasi EC.
"Iya pelaku melakukan penganiayaan dengan ikat pinggang dan pentungan. Sudah kami sita sebagai alat bukti," kata dia.
EC dijerat pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait