Oknum Pamen TNI Didakwa Kasus Dugaan Penipuan Bisnis BBM

Gusti Yennosa
Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Kolonel (L) ASD yang digelar Pengadilan Militer Tinggi I Medan di PTUN Tanjungpinang-Batam. (Foto: istimewa untuk iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Pengadilan Militer Tinggi I Medan menggelar sidang percepatan perkara tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perwira menengah (pamen) TNI, Kolonel Laut (P) ASD, pada Jumat (14/2/2025).

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang PTUN Tanjungpinang - Batam, karena para saksi korban yang berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Laksamana Pertama TNI Heriaji, dengan Hakim Anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Kum Tarigan, serta Oditur Kolonel Kum Agus Suprapto didampingi Letkol Kum Darwin Hutahaean.

Hendri, salah satu korban penipuan, menceritakan bahwa terdakwa ASD mengajak korban untuk berinvestasi dalam usaha Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Terdakwa mengajak kami untuk investasi usaha BBM, namun usaha tersebut tidak bisa dibuktikan sampai saat ini," ujar Hendri.

Pada sidang pertama yang dilaksanakan pada 10 Februari 2025, Oditur Militer Kolonel Kum Agus Suprapto membacakan surat dakwaan, yang kemudian ditanggapi oleh Penasehat Hukum terdakwa Kolonel Laut ASD dengan mengajukan eksepsi.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network