BATAM, iNewsBatam.id - Polisi mengungkap 13 kasus narkoba di Batam, Kepulauan Riau, dan menangkap 17 orang tersangka.
Kasus-kasus tersebut terungkap sejak Januari hingga 16 Februari 2025, dengan dua kasus di antaranya merupakan limpahan dari Bea Cukai Batam.
"17 tersangka itu semuanya bandar (narkoba)," kata Kepala Satresnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, Kamis (20/2/2025) siang.
Selama periode tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10.838,88 gram narkoba jenis sabu, 823,67 gram ganja, dan 2,393 ml ekstasi cair.
"Untuk ekstasi cair ini dibawa tersangka dari Malaysia dan ditangkap di ruang pemeriksaan X-ray BC Batam di Pelabuhan Batam Center," jelasnya.
Terkait ekstasi cair ini, Deni menyebut belum menemukan peredarannya di Batam. Barang terlarang ini masih digunakan oleh kalangan tertentu dan dipesan di negara tetangga.
"Jadi tersangka memesan dan membeli barang secara online di Malaysia, lalu dibawa ke Batam," jelasnya.
Namun demikian, ia berjanji akan menelusuri. Salah satunya melalui Operasi Antik Seligi 2025 Satresnarkoba Polresta Barelang yang tengah berlangsung, sejak 17 Februari sampai 2 Maret 2025.
"Ini merupakan awal mula kami tangani (ekstasi cair) dan masih kami pelajari. Namun sejauh ini kami belum menemukan peredarannya di Batam," pungkasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait