Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 140 juta. ST mengaku bahwa ia dijanjikan uang oleh seseorang berinisial H yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya hanya diminta mencari orang. Dalam gelombang pertama ada 98 orang, gelombang kedua 93 orang. Uang yang dikumpulkan bervariasi, dan saya mendapat bagian Rp 4,5 juta," kata ST.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua pelaku bukan merupakan karyawan PT Sumitomo. Dugaan praktik penipuan ini telah berlangsung sejak Januari 2025.
Atas tindakan penipuan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap lowongan kerja yang tidak resmi dan selalu memastikan keabsahan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan," tutup Debby.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait