Tiga orang tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBK di bawah jajaran Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas para pelaku adalah RM (40), seorang tukang batu asal Batam; BK (47), seorang PNS asal Tanjung Batu; serta AG (54), seorang penambang boat dari Sei Bulu, Ungar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan di Mako Lanal TBK, total ekstasi yang disita mencapai 60 ribu butir dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 21 miliar.
Selanjutnya, Lanal TBK berkoordinasi dengan tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri untuk menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut.
"Hasil pengujian memastikan bahwa pil tersebut mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi," ujar Pangkoarmada I.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait