TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Tanjung Batu Karimun

Pratamayude
Pangkoarmada I, Laksamana Muda (Laksda) TNI Yoss Suryono Hadi menunjukkan barang bukti dan tersangka penyelundupan ekstasi dari Malaysia. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Tiga orang tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Lanal TBK di bawah jajaran Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas para pelaku adalah RM (40), seorang tukang batu asal Batam; BK (47), seorang PNS asal Tanjung Batu; serta AG (54), seorang penambang boat dari Sei Bulu, Ungar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan di Mako Lanal TBK, total ekstasi yang disita mencapai 60 ribu butir dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 21 miliar.

Selanjutnya, Lanal TBK berkoordinasi dengan tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri untuk menguji kandungan zat dalam barang bukti tersebut.

"Hasil pengujian memastikan bahwa pil tersebut mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi," ujar Pangkoarmada I.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network