BATAM, iNewsBatam.id - Momen mudik Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat. Banyak warga Batam memilih untuk merayakan Lebaran di kampung halaman, termasuk dengan membawa kendaraan pribadi.
Otoritas Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi pemilik mobil untuk membawa kendaraannya keluar dari Batam dengan syarat tertentu.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau yang memiliki huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).
Menurut Evi Octavia, dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
• Mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan.
• Menyertakan dokumen kendaraan:
• Foto kendaraan
• KTP pemilik
• STNK dan BPKB (atau surat keterangan leasing jika kredit)
• NPWP dan SIM
Jika semua syarat terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan dokumen hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Pemohon wajib menyetor jaminan tunai sebesar PPN terutang, sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan Dispenda Kepri.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara, yang nantinya digunakan untuk mencairkan kembali jaminan setelah kendaraan kembali ke Batam.
Pemilik kendaraan harus memastikan mobilnya kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari sejak Surat Keputusan Kepala Kantor diterbitkan. Jika melebihi batas waktu, uang jaminan akan dianggap sebagai pembayaran pajak dan disetorkan ke kas negara.
Sebelum kendaraan dikeluarkan, pemudik juga wajib mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri sebagai bukti bahwa kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Jadwal pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret 2025 dan batas akhir pengajuan: 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.
Setelah permohonan disetujui, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen, serta dibuatkan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke Batam.
Setelah semua prosedur selesai, kendaraan bisa dibawa menuju pelabuhan terakhir sebelum meninggalkan kawasan bebas Batam.
Proses pengeluaran kendaraan dari Batam memerlukan kerja sama antara pemilik mobil, otoritas Bea Cukai, dan petugas yang bertugas di lapangan.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pemudik bisa membawa mobilnya keluar dari Batam dengan aman dan legal.
"Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, kendaraan dapat dikeluarkan sementara dengan aman sesuai ketentuan yang ditetapkan," ujar Evi.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait