BATAM, iNewsBatam.id – Tiga pengedar narkoba di Batam berhasil diringkus oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri dengan barang bukti sabu seberat 189,95 gram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/3/2025) di lokasi yang berbeda.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial AP (21) ditangkap di tepi Danau Pintu 2 Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk.
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika oleh tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,88 gram yang disimpan dalam kotak rokok dan 10,36 gram sabu lainnya dalam kotak berwarna biru," ujar Anggoro pada Rabu (12/3/2025).
Pengembangan kasus membawa tim kepada tersangka kedua berinisial RS (18) yang ditangkap di sebuah kos-kosan di Newton Nagoya, Lubuk Baja.
"Saat penggeledahan di kamar RS, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 24,62 gram di kantong celana belakangnya," jelas Anggoro.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait